GELUMPAI.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan (SYL) selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (2/3/2025).
KPK menyambut baik keputusan MA yang menolak kasasi SYL. “Kami mengapresiasi amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian,” lanjutnya.
Selain memberikan efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi bagian dari strategi asset recovery. “Pemerasan dalam jabatan seperti ini menjadi fokus utama pencegahan korupsi KPK pada area manajemen ASN,” tambah Tessa.
Hukuman Lebih Berat
Sebelumnya, MA menolak kasasi SYL yang terdaftar dengan Nomor Perkara 1081 K/PID.SUS/2025. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yohanes Priyana memutuskan untuk memperbaiki redaksi pembebanan uang pengganti dalam putusan sebelumnya.
Dengan keputusan ini, SYL tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan 30.000 dolar AS. Jumlah ini lebih besar dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 14,1 miliar.
Eksekusi terhadap SYL kini tinggal menunggu proses administrasi lebih lanjut dari KPK.
Sumber: KOMPAS