News

Kasus Impor Gula: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 M!

Lembong juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP, padahal saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi. Perbuatan Lembong disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.

Atas perbuatannya, Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: CNN Indonesia

Laman: 1 2

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama