Lembong juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP, padahal saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi. Perbuatan Lembong disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.
Atas perbuatannya, Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: CNN Indonesia