GELUMPAI.ID — Pemerintah kembali mengeluarkan aturan soal kegiatan siswa selama Ramadhan 2025. Melalui Surat Edaran (SE) Tiga Menteri, siswa di tingkat dasar dan menengah diminta mengikuti berbagai kegiatan keagamaan di sekolah.
Aturan ini mencakup tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, hingga bimbingan rohani bagi siswa non-Muslim. Di atas kertas, tujuannya membentuk karakter dan kepribadian. Tapi, benarkah ini solusi ideal atau sekadar formalitas tahunan?
Kegiatan pembelajaran di awal Ramadhan juga berubah. Pada 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, siswa akan belajar mandiri dari rumah. Sayangnya, tak ada detail mekanisme pengawasan atau evaluasi dari sekolah.
Libur Idul Fitri dijadwalkan pada 26-28 Maret dan 2-4 serta 7-8 April 2025. Usai libur, siswa kembali masuk pada 9 April 2025.
Namun, dengan banyaknya aturan yang berubah setiap tahun, tak sedikit orang tua yang bingung. Apakah ini benar-benar efektif atau hanya perubahan kosmetik?
Sumber: Kompas.com