GELUMPAI.ID – Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, mengecam kinerja penegak hukum yang dianggap lamban menangani kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang. Menurutnya, kejadian ini seharusnya menjadi kasus pidana, mengingat banyaknya pelanggaran hukum yang terlibat. Mahfud pun heran, mengapa tidak ada tindakan serius dari pihak berwenang.
“Segera lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dan dugaan kolusi-korupsi. Tapi kenapa tidak ada tindakan hukum yang tegas?” cuit Mahfud lewat akun X pada Senin (27/1).
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa respons pemerintah terhadap kasus ini hanya sebatas urusan administratif, dan sama sekali tidak menyentuh aspek pidana.
“Aneh sekali, belum ada langkah penyelidikan yang lebih dalam. Merampas ruang publik, apalagi pakai sertifikat ilegal. Itu pasti ada kolusi-korupsinya,” ujar Mahfud.
Pagar yang terbuat dari bambu ini pertama kali ditemukan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan masyarakat sejak 14 Agustus 2024.
Pagar laut sepanjang 30,16 km ini mencaplok wilayah pesisir yang dihuni 16 desa dan 6 kecamatan. Wilayah yang terkena dampak memiliki hampir 4.000 nelayan dan lebih dari 500 pembudidaya yang terdampak aktivitas ini.
Meski berbagai instansi telah turun tangan, kepemilikan pagar tersebut tetap tidak jelas. Bahkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar itu sudah bersertifikat HGB dengan atas nama PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.
Kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar, khususnya soal langkah hukum selanjutnya.