GELUMPAI.ID – Mariah Carey akhirnya menang dalam gugatan hak cipta yang menuduhnya menjiplak lagu “All I Want for Christmas Is You” milik Vince Vance and the Valiants. Keputusan ini dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS Monica Almadani di Los Angeles pada Rabu (20/3).
Hakim Almadani menyatakan bahwa penggugat, Andy Stone alias Vince Vance dan rekannya, Troy Powers, gagal membuktikan kesamaan objektif antara lagu mereka yang dirilis tahun 1989 dengan hit Carey tahun 1994. “Gugatan ini tidak memiliki dasar kuat karena lagu-lagu tersebut berbeda secara melodi, lirik, dan elemen musikal lainnya,” ungkap hakim dalam putusannya.
Gugatan ini pertama kali diajukan pada 2023. Stone dan Powers menuduh Carey meniru “perbandingan antara orang tercinta dengan kemewahan musim liburan” serta beberapa elemen musik lainnya. Mereka bahkan menuntut ganti rugi sebesar 20 juta dolar AS.
Namun, Carey sejak awal membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, lagu-lagu bertema Natal memang sering memiliki unsur yang mirip, seperti “salju, mistletoe, kado di bawah pohon, dan keinginan bersama orang tersayang saat Natal.” Label rekaman Carey, Sony Music, juga tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus ini.
Lagu “All I Want for Christmas Is You” versi Carey telah menjadi ikon musik liburan sejak perilisannya. Sejak 2019, lagu ini rutin menempati posisi puncak Billboard Hot 100 setiap musim Natal, mengukuhkan statusnya sebagai lagu klasik modern.
Keputusan ini tidak hanya membebaskan Carey dari tuntutan hukum, tetapi juga memberikan dampak finansial bagi penggugat. Hakim Almadani memerintahkan Stone dan Powers untuk menanggung sebagian biaya pengacara Carey karena beberapa dokumen yang mereka ajukan berisi “banyak klaim yang tidak relevan dan tidak berdasar.”
Dengan kemenangan ini, Mariah Carey bisa kembali menikmati kejayaan lagu Natalnya tanpa bayang-bayang gugatan hukum.
Sumber: Reuters