GELUMPAI.ID – Pemerintahan Donald Trump mengerahkan dua lembaga intelijen untuk memantau perbatasan AS-Meksiko dengan satelit mata-mata. Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan keras terhadap imigrasi ilegal dan kartel narkoba.
Badan yang terlibat adalah National Geospatial-Intelligence Agency (NGA) dan National Reconnaissance Office (NRO). Keduanya berada di bawah Departemen Pertahanan dan bertugas mengawasi serta menganalisis citra satelit untuk keperluan militer dan intelijen.
Peran satelit dalam pengawasan perbatasan ini semakin memperlihatkan militerisasi wilayah selatan AS. Trump bahkan sudah menetapkan status darurat nasional terkait perbatasan tersebut.
Reuters belum dapat memastikan apakah upaya ini juga mencakup pengumpulan data wilayah AS. Saat dikonfirmasi, NGA menyatakan telah membentuk tim khusus untuk mendukung “misi perbatasan AS,” sementara NRO menyebut mereka bekerja sama dengan komunitas intelijen dan Pentagon untuk “mengamankan perbatasan.”
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah perintah eksekutif Trump yang bertujuan menghentikan perdagangan manusia, penyelundupan, serta mendeportasi jutaan imigran ilegal yang berada di AS.
Gedung Putih dan Departemen Pertahanan tidak memberikan komentar terkait inisiatif ini. Namun, kebijakan imigrasi telah menjadi salah satu agenda utama Trump sejak kampanye yang membawanya ke kursi kepresidenan pada 2017.
Penggunaan teknologi canggih seperti AI dan drone sebenarnya sudah diterapkan di perbatasan sejak lama. Namun, inisiatif baru ini menunjukkan peningkatan skala dan cakupan pengawasan dengan memanfaatkan perangkat yang sebelumnya lebih sering digunakan di zona konflik internasional.
Dua sumber yang mengetahui rencana ini mengatakan pemerintah bisa menggunakan AI untuk mengidentifikasi orang atau objek mencurigakan dari citra satelit, seperti yang dilakukan militer di medan perang.
Meski belum jelas seberapa luas cakupan pengawasan ini, sejumlah pakar menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dilema hukum, terutama terkait privasi warga negara AS. Paul Rosenzweig, pakar hukum keamanan nasional, menegaskan bahwa aturan di AS melarang badan intelijen memata-matai warga negaranya sendiri. Namun, bagaimana implementasi aturan ini masih menjadi pertanyaan besar.