GELUMPAI.ID — Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, membantah telah dikenakan denda Rp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kuasa hukum Arsin, Yunihar Arsyad, menegaskan pihaknya belum menerima surat resmi soal sanksi tersebut.
“Pernyataan Menteri KKP ngaco itu,” tegas Yunihar dalam pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).
Menurutnya, kliennya baru mengetahui informasi ini dari pemberitaan media, bukan dari pemberitahuan resmi.
“Kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya,” tambahnya.
Yunihar juga menyatakan bahwa jika ada surat resmi, pihaknya akan mengkajinya lebih lanjut bersama Arsin.
“Akan kami sampaikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” ujarnya.
Klaim Denda dari Kementerian KKP
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa ada dua pihak yang dikenai sanksi denda, yaitu kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T.
Menurut Sakti, pihak Arsin telah menyatakan kesanggupan untuk membayar denda tersebut.
Namun, bantahan dari pihak Kades Kohod menimbulkan teka-teki baru terkait kepastian denda Rp 48 miliar ini.
Sumber: Kompas.com