GELUMPAI.ID — Peredaran minyak goreng merek MinyaKita di Situbondo kembali menjadi perbincangan. Pemerintah Kabupaten Situbondo menemukan sejumlah produk MinyaKita yang tak sesuai takaran, namun dijual dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Situbondo, Edi Wiyono, menyatakan bahwa pihaknya telah mengecek peredaran MinyaKita di beberapa pasar. Hasilnya, semua produk yang diperiksa tidak memenuhi standar takaran satu liter yang tercantum di label.
“Untuk kemasan plastik ada dua, yakni plastik agak tebal dengan isi 980 mililiter yang dijual Rp 17.500 dan plastik kusam dengan isi 720 mililiter yang dijual Rp 16.500, padahal tulisannya satu liter,” kata Edi, Senin (10/3/2025).
Selain kemasan plastik, ditemukan juga masalah pada kemasan botol. “Kemasan botol tutup hijau hanya berisi 720 mililiter dengan harga Rp 16.500. Kemasan botol tutup kuning berisi 980 mililiter dengan harga Rp 17.500,” lanjutnya.
Edi menyesalkan temuan tersebut karena produk dengan takaran dan harga yang tidak sesuai ini beredar bebas di pasaran. “Seharusnya konsumen bisa mendapatkan minyak goreng dengan takaran yang tepat dan harga sesuai HET,” ujar Edi.
Pemerintah Kabupaten Situbondo berencana menelusuri hingga ke distributor untuk memastikan penjual membeli minyak goreng di bawah harga HET. Dengan begitu, produk bisa dijual sesuai aturan pemerintah.
Namun, untuk kualitas minyak itu sendiri, Edi menyebutkan bahwa hal tersebut berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sumber: KOMPAS