GELUMPAI.ID — Indomaret, minimarket dengan jaringan terluas di Indonesia, kini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki gerai melalui sistem waralaba. Bagi pebisnis yang ingin bergabung, modal yang dibutuhkan tentu menjadi pertimbangan utama.
Indomaret, yang merupakan anak perusahaan Salim Group, mulai menawarkan sistem waralaba sejak 1997. Kini, lebih banyak orang berminat membuka gerai Indomaret karena reputasi dan jangkauan pasar yang sudah sangat luas.
Menurut situs resmi perusahaan, ada beberapa syarat utama untuk membuka gerai Indomaret. Pertama, calon mitra harus Warga Negara Indonesia dan memiliki lokasi usaha di area komersial dengan luas ideal 120-200 m2. Selain itu, izin usaha seperti IMB, NPWP, dan izin lingkungan juga wajib dipenuhi.
Tahapan pertama dalam membuka gerai Indomaret adalah presentasi awal. Di sini, calon mitra harus membawa dokumen penting seperti Sertifikat Bangunan, IMB, KTP, dan lainnya. Presentasi ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme kerja sama, besarnya investasi, serta keuntungan bulanan yang bisa diperoleh.
Setelah itu, presentasi kedua dilakukan dengan pemaparan hasil survey kelayakan dan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Pada tahap ini, biasanya dilakukan penandatanganan MoU yang mengatur pembagian tugas antara pihak Indomaret dan terwaralaba.
Setelah kesepakatan tercapai, gerai pun siap dibuka. Sebelum grand opening, akan ada promosi yang disiapkan Indomaret, serta penandatanganan Surat Perjanjian Waralaba untuk jangka waktu lima tahun.
Biaya yang dibutuhkan untuk membuka Indomaret diperkirakan cukup besar. Franchise fee untuk lima tahun mencapai Rp 36 juta, sementara untuk promosi dan persiapan pembukaan toko memerlukan dana sekitar Rp 9,5 juta. Biaya renovasi dan tambahan daya listrik diperkirakan mencapai Rp 221,5 juta. Untuk peralatan elektronik dan non-elektronik, pengeluaran bisa mencapai Rp 227 juta.
Sumber: CNBC Indonesia