Breaking News! Ketua DPRD Kabupaten Serang Dilaporkan, Diduga Kampanye Saat Reses

GELUMPAI.ID, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Serang beserta tembusan kepada instansi-instansi yang berwenang, dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik, Rabu (9/11).

Pelanggaran kode etik tersebut berupa melakukan aktifitas kampanye ketika masa reses pada 29 Oktober 2022 yang dilakukan di Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Politisi Golkar ini diadukan oleh Fairuz Lazuardi, Riki Setiawan, Ahmad Muhajir dan Rizal Hakiki yang merupakan individu-individu yang peduli terhadap penegakan supremasi hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

Dalam pernyataannya, Rizal Hakiki menyampaikan bahwa Periode 2019-2024 dilaporkan akibat dugaan pelanggaran kode etik karena melakukan aktifitas kampanye ketika masa reses.

“Berdasarkan video yang beredar di media sosial, terlihat mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyuarakan slogan berisikan ‘Golkar, Indonesia. Indonesia, Golkar. Golkar, Menang-menang-menang. Presiden,Airlangga. Gubernur, Airin. Bupati, Andika',” ujarnya.

Rizal berpandangan, masa reses merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran negara, yang dalam hal ini . Menurutnya, masa reses berfungsi sebagai media bagi wakil rakyat untuk mendengar aspirasi dari konstituennya.

“Maka tindakan kampanye yang dilakukan oleh Pak berupa mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu Partai Politik, Bakal , Bakal dan Bakal , diduga melanggar ketentuan UU Pemilu dan UU Pemilukada,” jelasnya.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan