Buntut Pembebasan Pemerkosa Disabilitas, Penyidik Polres Serang Kota Diperiksa Polda Banten

GELUMPAI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten langsung menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Kompolnas, untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara pemerkosaan penyandang disabilitas di Kota Serang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa Polda Banten menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

“Polda Banten menurunkan personel dari tim Bidpropam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel,” ujar Shinto pada Jumat (21/1).

Selain itu, Shinto menuturkan bahwa Polda Banten juga mengerahkan tim Wassidik Ditreskrimum untuk melakukan fungsi pengawasan terkait penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Polres Serang Kota.

“Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Shinto.

Sebelumnya, Jubir Kompolnas, Poengky Indarti, menilai jika kasus pemerkosaan bukan merupakan delik aduan. Sehingga meskipun pelapor bermaksud mencabut kasus, proses pidananya tetap harus berjalan.

Selain itu, ia menilai bahwa restorative justice pun tidak bisa dilakukan untuk kasus pemerkosaan.

“Alasan restorative justice itu untuk kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi,” tegas Poengky.

Ia juga menyayangkan jika penyidik menghentikan penyidikan terhadap dua pelaku dugaan perkosaan, dengan alasan laporan sudah dicabut.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan