Buntut Pembebasan Pemerkosa Disabilitas, Penyidik Polres Serang Kota Diperiksa Polda Banten

Ia menegaskan bahwa polisi memiliki tugas melakukan kontrol sosial dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

“Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban,” tuturnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan