Diskusi Soal Banjir Lebak, 78 Perusahaan Harus Tertib Aturan

GELUMPAI.ID – Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) mengadakan diskusi dengan tema ‘Mengurai Akar Masalah & Percepatan Penanggulangan Pasca Bencana Banjir di Lebak Selatan.

Pertambangan yang terjadi di Kabupaten Lebak, disebut menjadi faktor utama terjadinya banjir yang berkali-kali menghantam Lebak.

Ditambah lagi buruknya perencanaan pembangunan pemerintah, membuat permasalahan bencana banjir kian memburuk.

Hal itu terungkap dalam diskusi yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC), di salah satu kafe di Kota Serang, Selasa (25/10).

Dalam diskusi tersebut, hadir para pengurus Bakor PKC, perwakilan Pemprov Banten, perwakilan Pemkab Lebak dan perwakilan DPRD Provinsi Banten.

Anggota DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan (Dapil) Lebak, Ade Hidayat, usai diskusi mengatakan bahwa terdapat sebanyak 78 perusahaan tambang yang perlu dilakukan pengawasan.

Sebab, pihaknya menemukan adanya perusahaan yang tidak melakukan konservasi, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebanyak 78 perusahaan yang menurut saya harus tertib sesuai aturan perundang-undangan untuk beraktivitas, baik untuk tambang dan lainnya,” ujar Ade usai menjadi pembicara pada diskusi Bakor PKC.

Ia mengatakan, hal itu sangat penting untuk segera dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh mereka, membuat terjadinya pendangkalan di sungai-sungai, hingga mengakibatkan banjir di hilir sungai.

“Iya ada banyak perusahaan yang mengakibatkan pendangkalan (sungai) disebabkan lumpur aktivitas tambang atau galian C. Debit air besar ke hilir, aliran sungai menyempit, terjadi pendangkalan, akhirnya air meluap,” tuturnya.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan