Eks Hakim PN Rangkasbitung Didakwa Kepemilikan Sabu 19 Gram

GELUMPAI.ID – Salah satu mantan yang kedapatan nyabu di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata, didakwa telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang . Yudi didakwa atas pembelian dan kepemilikan seberat 19,371 gram.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Mahmud, mengatakan bahwa Yudi mulanya memiliki niatan untuk menggunakan jenis -. Ia pun langsung menghubungi rekannya yakni terdakwa Wisnu Wardana di Kota Medan, untuk memesan - melalui WhatsApp.

“Pada saat itu terdakwa menanyakan terlebih dahulu kepada saksi Wisnu Wardana mengenai ketersediaan jenis sabu yang akan terdakwa beli, dan saksi Wisnu Wardana kemudian mengatakan bahwa jenis sabu-sabu tersebut tersedia dan bisa dibeli oleh terdakwa,” ujar M. Mahmud, Rabu (5/10).

Ia mengatakan, Yudi memesan kepada Wisnu sebanyak 20 gram sabu-sabu dengan harga Rp14.250.000. Transaksi melawan hukum yang dilakukan tanpa hak itu terjadi pada 12 Mei 2022, dan paket itu menurutnya dikirimkan melalui jasa ekspedisi pada 13 Mei 2022.

Dalam resi pengiriman tersebut, tertulis atas nama pengirim yaitu Dewa dan Penerima atas nama Raja Sihagian. Bahkan, alamat digunakan sebagai titik penerimaan barang haram tersebut.

“Nama Raja Sihagian tersebut merupakan nama samaran untuk saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, yang merupakan ASN pada , yang terdakwa gunakan untuk setiap kali terdakwa memesan jenis sabu-sabu kepada saksi Wisnu sejak bulan Agustus 2021,” tuturnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan