Eks Kepala BPN Lebak Ditetapkan menjadi Tersangka Korupsi

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.

Dari empat orang terduga tindak pidana korupsi, dua diantaranya telah ditahan, salah satunya yakni mantan Kepala BPN Lebak, Ady Muchtadi.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa pada Rabu (19/10) lalu, pihaknya telah menetapkan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan khusus terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi yakni Ady Muchtadi, DER, Dra. S dan EHP pada perkara BPN Lebak.

“Tim penyidik telah memanggil empat orang tersebut guna dilakukan pemeriksaan pada hari ini Kamis tanggal 20 Oktober 2022. Namun dari keempat orang yang dipanggil, dua orang tidak hadir yaitu Dra. S dan EHP. Dra. S tidak hadir dengan alasan sakit dan anaknya EHP dengan alasan menemanin ibunya,” ujarnya, Kamis (20/10).

Selanjutnya, kedua tersangka AM dan DER berdasarkan usulan Jaksa Penyidik, dilakukan penahanan dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan. Penahanan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1157/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama tersangka AM dan Nomor: PRINT-1158/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama tersangka DER.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 hari sejak hari ini sampai dengan tanggal 8 November 2022. Sedangkan terhadap tersangka Dra. S alias MS dan tersangka EHP, Tim Penyidik akan memanggil Tersangka untuk dilakukan pemeriksaan yang direncanakan hari Senin Tanggal 24 Oktober 2022,” katanya.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan