Hamas Endus Bawaslu Kabupaten Serang Langgar Aturan

Wakil Ketua PP HAMAS, Dzikri Wahyudin

GELUMPAI.ID – Pengurus Pusat () menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terkait dengan pengangkatan Panwascam.

Pasalnya, menurut yang dilakukan Pengurus Pusat ditemukan sejumlah anggota Panwascam yang telah dilantik, merupakan perangkat desa, PPPK maupun pegawai pemerintahan lainnya.

Wakil Ketua , Wahyudin, mengatakan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan pada proses rekruitmen Panwascam di Kabupaten Serang. Menurutnya, kejanggalan itu tentu menjadi sorotan bagi pihaknya selaku kontrol sosial.

“Kami selaku elemen mahasiswa sepatutnya ikut berkontribusi dalam mengawal dan ikut mengawasi keberlangsungan rekruitmen Panwascam ini, karena proses ini adalah start awal untuk menentukan hasil atau produk-produk pemilu yang berkualitas,” ujarnya, Sabtu (29/10).

Ia mengatakan, pelanggaran di awal ini jika dibiarkan, bisa berakibat pada pelanggaran-pelanggaran lainnya di kemudian hari. Oleh karena itu, harus benar-benar terbuka dan menjelaskan kepada publik, terkait dugaan pelanggaran itu.

“Karena menurut secara yang sudah kami lakukan Komisioner , diduga melanggar kode etik karena telah membiarkan Komisioner Panwaslu Kecamatan terpilih yang berstatus masih memilki jabatan di instansi pemerintahan dan belum mengundurkan diri dari pekerjaannya,

Adapun menurut , pelanggaran yang diduga dilakukan oleh yakni mengangkat Panwascam yang masih belum mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, salah satunya yakni perangkat desa.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan

close