Jaksa Agung RI Terima Penghargaan dari Asosiasi Jaksa Internasional

Pada kesempatan tersebut, Sekjen IAP, Han Moraal mangatakan bahwa ST Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan. Sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana.

“Sejak Juli 2022 sampai dengan sekarang, lebih dari 1.000 perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan keadilan restorative,” katanya.

Untuk mendukung kebijakannya itu, kata dia, Jaksa Agung ST Burhanudin telah membentuk 182 Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia, yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif. Dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ini, Jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem keadilan restoratif.

“Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Diketahui, pelaksanaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP berlangsung sejak 25 September hingga 29 September 2022 yang diikuti sekitar 400  orang yang mewakili 65 negara. Delegasi Indonesia diwakili oleh 4 orang Jaksa, yaitu Atase Kejaksaan di Singapura Yusfidli Adhyaksana, Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum Kejaksaan Agung Mahayu Suryandari, Atase Kejaksaan di Bangkok Virgaliano Nahan, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana.

Disela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya sebagai upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama prosecutor to prosecutor di berbagai Kawasan.

Munuf Manis
WRITTEN BY

Munuf Manis

pendiam tapi gasuka didiemin

Tinggalkan Balasan