GELUMPAI.ID – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Banten masuk tahap kedua saat ini terus didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kejati Banten terus berupaya mengumpulkan alat bukti, khususnya pada perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, yang diduga terjadi dalam kasus kredit macet PT HNM.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami terkait dengan penyidikan Bank Banten jilid 2.
“Kita penyidikan Bank Banten kedua ini kan masih terus didalami, berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya kepada awak media, kemarin.
Menurut Leo, memang dalam fakta persidangan menyebutkan dugaan keterlibatan direksi Bank Banten pada saat itu, sehingga fasilitas kredit kepada PT HNM dapat cair meskipun banyak kejanggalan selama prosesnya.
Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman, terutama dalam mengumpulkan alat bukti lainnya sehingga pengembangan penyidikan dapat semakin kuat dasarnya.
“(Fakta sidang ada dugaan keterlibatan direksi) itu kan kami masih melihat. Karena kan kita harus menentukan direksi itu paling tidak dengan alat bukti yang baik dan dasarnya yang kuat,” terangnya.
Salah satu upaya yang tengah dilakukan oleh penyidik yakni mempelajari terkait dengan aturan-aturan yang ada pada Bank Banten, dalam hal pemberian kredit. Sebab Kejati menilai, lemahnya aturan tersebut yang membuat kredit bermasalah dapat cair begitu saja.