Pendaftaran Anggota PPS Dibuka, KPU Kota Serang Ungkap Adanya Kenaikan Honorarium

GELUMPAI.ID – Dalam menyambut gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, KPU Kota Serang membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.

Rencananya KPU Kota Serang, mulai akan membuka pendaftaran rekrutmen anggota PPS tingkat kelurahan sejak 18-27 Desember 2022.

Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa menjelaskan seleksi anggota PPS secara umum tidak jauh berbeda dengan seleksi anggota PPK.

“Kalau untuk seleksi PPS itu sendiri ada yang berbeda dengan seleksi PPK. Kalau seleksi PPK itu ada surat keterangan kesehatan rohani, kalau di PPS enggak, Nah tapi, ya, Sejauh ini hampir sama hanya itu saja yang berbeda,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Hotel Nunia, Kota Serang pada Sabtu, 17 Desember 2022.

Kemudian ia juga menambahkan, jika dalam seleksi anggota PPS tidak dibatasi oleh usia.

“Kalau usia tidak dibatasi,” ucapnya.

Namun berbeda halnya dengan KPPS, Fahmi menjelaskan dalam prosesnya justru ada kriteria khusus yakni batas usia maksimal 55 tahun, dan tidak memiliki penyakit bawaan.

“Kalau KPPS usianya dibatasi maksimal 55 tahun, tidak memiliki penyakit bawaan atau komorbiditas,” tutur Fahmi.

Selain itu, jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, seiring dengan adanya pemekaran kelurahan di Kecamatan Taktakan dibutuhkan sekitar 201 anggota PPS yang nantinya akan di tempatkan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kita kan sekarang ada satu kelurahan baru pemekaran itu di (Kecamatan) Taktakan, nah ada Kelurahan Cibendung, berarti kota Serang ini ada 67 kelurahan,”

“67 kelurahan itu dikali tiga PPS, kira-kira ada 201 orang PPS nanti yang kita butuh kan.” ujarnya.

Taufiq Solehudin
WRITTEN BY

Taufiq Solehudin

Suka menyimak, tertarik menjadi pendengar yang baik, tapi tidak minat dengan kopi | Soup Beef Enthusiast

Tinggalkan Balasan