Pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2022 Kota Serang Segera Dibuka, Catat Tanggal dan Syaratnya!

Pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2022 Kota Serang Segera Dibuka, Catat Tanggal dan Syaratnya!

GELUMPAI.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akan segera membuka pendaftaran 2022.

Pendaftaran 2022 Kota Serang dibuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang berdomisili di Kota Serang.

Untuk diketahui, merupakan panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk mengawasi pengelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan.

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Bawaslu Kabupaten/Kota yang membentuknya.

Banyak orang yang mengincar untuk menjadi , lantaran keinginan mereka yang tinggi untuk dapat mengawasi jalannya Pemilu di tingkat Kecamatan.

Kapan Tanggal Pelaksanaan Pendaftaran 2022?

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi , Liah Culiah, mengungkapkan pembentukan sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022.

Keputusan itu tentang pedoman pelaksanaan pembentukan , pada Pemilu serentak 2024.

Menurut Liah, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi. Adapun pengumuman pendaftarannya akan dimulai pada 15-21 September 2022.

“Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan mulai 21 September dan berlangsung selama 7 hari, atau hingga 27 September 2022,” ujarnya, Selasa 13 September 2022.

Ia berharap, dengan digencarkannya sosialisasi pendaftaran Panwaslu Kecamatan ini, pihaknya berharap banyak warga Kota Serang yang mendaftar.

Di Kota Serang, Liah menuturkan bahwa dibutuhkan sebanyak 18 orang, dengan penempatan masing-masing tiga orang untuk enam kecamatan.

Persyaratan Menjadi Panwaslu Kecamatan

Adapun persyaratannya yakni WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan

close