Penyelesaian Sengketa Aset Serang Semrawut, Mediasi Jalan Buntu

Nanang mengatakan, jika mengacu pada surat Mendagri tahun 2008, makna kata ‘sebagian’ pada Undang-undang Pembentukan Kota Serang berarti seluruh aset yang ada di wilayah Kota Serang yang baru dimekarkan.

“Kalau merujuk pada surat Kemendagri tahun 2008 untuk menjawab surat yang disampaikan oleh Bupati Serang pada saat itu, kata ‘sebagian’ itu bahwa seluruh aset yang berada di daerah pemekaran, itu harus diserahkan kepada daerah hasil pemekaran,” ucapnya.

Sedangkan Asda 1 Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, mengatakan bahwa memang pada pertemuan itu, masih didapati kendala terkait dengan makna kata ‘sebagian’.

“Pemahaman mana yang akan diserahkan dan mana yang tidak. Bagi kami kan ada yang perlu diserahkan sebagian, tidak seluruhnya. Ada juga yang mungkin tidak diserahkan, seperti pendopo,” ujarnya.

Ia mengatakan, seharusnya Pemkot Serang memahami terkait dengan kondisi Kabupaten Serang. Sebab, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan terkait dengan penyerahan sejumlah aset tersebut.

“Seperti pendopo, itu kan butuh dimaklumi oleh Pemkot Serang bahwa itu ada hal-hal pertimbangan yang urgent untuk tidak kami serahkan. Tapi ya itu kan menjadi bahan bargaining para pimpinan yah,” terangnya.

Sementara Penjabat Sekda Provinsi Banten, Moch Tranggono, mengatakan bahwa sebetulnya pertemuan yang baru saja dilaksanakan itu cukup menarik. Terlebih, masing-masing daerah memiliki tanggung jawab dan kepentingan sendiri.

“Tapi kami dari KPK diberikan tenggat waktu sampai tanggal 31 Desember, untuk dapat menyelesaikan permasalahan aset ini. Kalau memang tidak bisa diselesaikan, nanti akan ditarik kembali ke KPK,” ujarnya.

Taufiq Solehudin
WRITTEN BY

Taufiq Solehudin

Suka menyimak, tertarik menjadi pendengar yang baik, tapi tidak minat dengan kopi | Soup Beef Enthusiast

Tinggalkan Balasan