Perangkat Desa Nyambi Jadi Panwascam Bakal Dipanggil Pemkab Serang

Adie menegaskan, terkait larangan perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan, pihaknya mengakui sudah melakukan sosialisasi di seluruh desa di Kabupaten Serang.

“Kami memang sudah disosialisasikan perangkat desa tidak bisa merangkap jabatan untuk menghindari konflik interest,” ucapnya.
Menurutnya, sejauh ini pihak Bawaslu Kabupaten Serang belum ada komunikasi terkait verifikasi data soal adanya perangkat desa yang jadi Panwaslu Kecamatan.

“Kalau KPU sering komunikasi sama DPMD, mereka aktif. Nah Bawaslu Kabupaten Serang selama ini belum ada komunikasi, ini menjadi bahan evaluasi,” katanya.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan