Sebabkan Kematian Pekerja, Disnakertrans Provinsi Sebut K3 di PT. Indah Kiat Harus Dibenahi

Hari itu pun pihaknya memanggil dua orang saksi antara lain Mandor dan saksi di TKP untuk dimintai keterangan sekitar pukul 10:00 WIB. Mereka pun menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tanggal 4 Oktober lalu, namun keduanya memberikan keterangan yang berbeda saat ditanyai SOP dan Unit K3.

“Mandor-saksi sudah dimintai keterangan sementara, mereka mengakui adanya kecelakaan kerja dan hal-hal teknis kita arahkan SOP dan unit k3, ada yang bilang ada, ada juga yang bilang tidak ada. Harus dipanggil lagi, dikonfrontir namanya,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Rachmatullah menjelaskan alur penyidikan apabila terjadi kecelakaan kerja dimulai adanya informasi kecelakaan kerja, kemudian pihaknya melakukan klarifikasi lapangan, dan dilakukan ekspos. Mengacu pada hasil penelusurannya, pihaknya akan menindaklanjuti peristiwa kecelakaan kerja tersebut dan akan dibuatkan Laporan Kejadian (LK).

“Kemudian ada tindaklanjut apakah ditingkatkan lagi atau dihentikan. Kalau mau ditingkatkan lagi, harus ada pintunya, pintunya yaitu dibuatkan LK,” terangnya.

Usai dilakukan ekspose dan ditindakalanjuti dengan dibuatkan LK, pihaknya akan kembali ke lapangan lagi guna melakukan olah TKP. Setelahnya, nanti diketahui apakah ada unsur pidana atau tidak, ada temuan-temuan hukum atau tidak, ada regulasi atau pasal yang dilewati atau tidak.

“Kalau semua terbukti dan ada buktinya, kita naikkan lagi gelar perkara, kalau sudah gelar perkara, pintu proses penyidikan bisa masuk, dan APH terlibat,” jelasnya.

Di akhir ia mengatakan, pada peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di PT. IKPP, hari ini dilakukan pembuatan LK. Kemudian hari Senin tanggal 10 Oktober 2022, pihaknya akan memberikan laporan ke pimpinan dalam hal ini Kepala Disnakertrans Provinsi Banten.

Munuf Manis
WRITTEN BY

Munuf Manis

pendiam tapi gasuka didiemin

Tinggalkan Balasan