Tingkatkan Kualitas dan Kapasitas PPATS, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Gelar Sosialisasi

GELUMPAI.ID – Puluhan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) mengikuti Sosialisasi Peraturan dan Pembinaan yang digelar oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Kamis (13/10/2022) di The Royale Krakatau Hotel Cilegon. Kegiatan tersebut dilakukan salah satunya dalam rangka mendorong peningkatan kapasitas PPATS di Provinsi Banten.

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yayat Ahadiat Awaludin, mengatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 71 PPATS se-Provinsi Banten. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan upaya yang dilakukan oleh BPN Provinsi Banten dalam meningkatkan pemahaman peraturan pertanahan agar menghasilkan PPATS yang berkualitas dan profesional.

“Kami menyampaikan pentingnya memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugas agar tidak menimbulkan masalah hukum dengan produk-produk PPATS,” ujarnya di hadapan PPATS.

Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sepyo Achanto, berkesempatan menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa, PPAT berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum pertanahan yaitu jual beli, tukar menukar, hibah, inbreng, pembagian hak bersama, pemberian HGB/HP (Hak Guna Bangunan/Hak Pakai) di atas HM (Hak Milik), pemberian HT (Hak Tanggungan) dan pemberian SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan).

“Dalam melaksanakan tugasnya, PPAT, PPATS, PPAT Pengganti maupun PPAT Khusus perlu memahami peraturan seputar pertanahan, kewajiban, larangan dan sanksi terhadap pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018,” katanya.

Munuf Manis
WRITTEN BY

Munuf Manis

pendiam tapi gasuka didiemin

Tinggalkan Balasan