GELUMPAI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak menjadi faktor tunggal dalam keputusan pemberian kredit rumah (KPR). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa SLIK hanya menyajikan informasi netral dan tidak berfungsi sebagai daftar hitam bagi debitur.
Menurut Mahendra, SLIK digunakan untuk menganalisis kelayakan calon debitur dalam proses pemberian kredit, namun bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan keputusan tersebut. “Penggunaan SLIK dalam pemberian kredit perumahan adalah bagian dari analisis kelayakan, bukan penentu utama,” katanya dalam konferensi pers pada Selasa (14/1).
SLIK berfungsi untuk mengurangi ketidakseimbangan informasi antara lembaga jasa keuangan dan debitur, sehingga memperlancar pemberian kredit dan pengelolaan risiko. Sistem ini juga penting dalam menjaga iklim investasi di Indonesia dengan memastikan data yang kredibel.
Namun, Mahendra menambahkan bahwa OJK tidak melarang pemberian kredit kepada mereka yang memiliki catatan kredit tak lancar. “Tidak ada ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit bagi debitur dengan kualitas kredit nonlancar,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pada November 2024, tercatat ada 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur dengan riwayat kredit nonlancar, yang menunjukkan bahwa lembaga keuangan tetap memberikan kredit meski ada catatan tak lancar pada nasabah.
SLIK adalah sistem yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi keuangan. Sistem ini menggantikan sistem pengecekan BI Checking yang sebelumnya digunakan untuk menilai kelayakan kredit. SLIK memungkinkan pertukaran informasi kredit antar lembaga keuangan, yang memudahkan akses ke kredit dan pembiayaan bagi masyarakat.
Sumber: CNN Indonesia