News

Pagar Laut Misterius 30 KM, TNI AL Turun Tangan!

GELUMPAI.ID – TNI Angkatan Laut mulai membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar tersebut telah menuai polemik, dituding mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai pembangunan pagar laut tersebut dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap ekosistem dan nelayan. “Pagar-pagar ini merugikan nelayan dan menyebabkan kerusakan terumbu karang sebagai habitat ikan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (18/1).

Sorotan Ekologis dan Ekonomi
Trubus mengkritik pembangunan pagar laut yang dianggap lebih mementingkan aspek bisnis daripada lingkungan. “Kerusakan terumbu karang akan berdampak pada biodiversitas, hilangnya ikan, dan membuat nelayan harus melaut lebih jauh,” tambahnya.

Meski langkah penyegelan telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Trubus menilai langkah tersebut bersifat jangka pendek. Ia mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab dan menghentikan pembangunan serupa di masa depan.

Aksi Cepat TNI AL
Didukung warga nelayan, TNI AL menargetkan proses pembongkaran pagar laut misterius ini selesai dalam 10 hari. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady, menyebut cuaca sebagai faktor utama kelancaran proses tersebut.

Serangan Drone Rusia Menghantam Odesa, 3 Orang Terluka

“Kalau untuk kepentingan rakyat, TNI Angkatan Laut akan tampil di depan,” tegas Brigjen (Mar) Harry Indarto, Komandan Pangkalan Utama AL Jakarta.

Hingga kini, KKP masih menyelidiki pihak di balik pemasangan pagar tersebut yang melibatkan 16 desa di enam kecamatan di Tangerang.

Apa Solusi Jangka Panjangnya?
Deputi Eksternal Walhi, Mukri Friatna, mendesak pencabutan pagar secara total dan identifikasi pelaku pemagaran. “Kalau ingin berpihak pada lingkungan dan masyarakat, ini harus dicabut,” ucapnya.

Langkah tersebut penting mengingat keberadaan pagar laut ini diduga berkaitan dengan potensi reklamasi pantai yang diatur dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011. Reklamasi berisiko memperburuk kerusakan ekosistem laut sekaligus menekan ekonomi masyarakat pesisir.

Israel Pertahankan Keberadaan Tentara di Gaza, Meski Upaya Gencatan Senjata Gagal

Laman: 1 2

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama