GELUMPAI.ID – Pemagaran sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, memicu kekhawatiran publik. Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, kegiatan tanpa izin ini melanggar aturan pemanfaatan ruang laut yang berlaku.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro, mengingatkan pentingnya keadilan dalam pengelolaan laut. Ia menjelaskan, paradigma hukum telah bergeser menjadi rezim perizinan untuk menjaga laut sebagai milik bersama.
“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro, Kamis (9/1/2025).
Gangguan bagi Nelayan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, menyebut pemagaran tersebut telah mengganggu ribuan nelayan. Laporan yang diterima sejak Juni 2024 menunjukkan aktivitas mereka menjadi terbatas.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mendukung investigasi jika ada dugaan malpraktik administrasi. Ia mengusulkan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melanggar hukum.
Privatisasi Laut Ditentang
Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi, menegaskan pemagaran laut tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Senada, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darwinto, mengingatkan sanksi administratif hingga pembongkaran menanti pelanggar.
Suharyanto, Plt. Direktur Penataan Ruang Laut, menambahkan bahwa pemberian SHM di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945. Penelusuran KKP, termasuk analisis peta satelit dan data 30 tahun terakhir, membuktikan bahwa wilayah tersebut tidak pernah menjadi daratan.
Diskusi publik yang dihadiri 16 kepala desa, nelayan, dan pemangku kepentingan diharapkan memberikan solusi. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mendorong sinergi lintas pihak untuk menciptakan ruang laut yang produktif dan aman.