News

Pemerintah jamin hak pekerja, SPSI perjuangkan pesangon yang masih terutang.

GELUMPAI.ID — PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) resmi dinyatakan bangkrut dan menutup operasionalnya per 1 Maret 2025. Keputusan ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.966 buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk pesangon, upah yang masih terutang, serta manfaat jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Jika terjadi PHK, Kemnaker akan memastikan bahwa pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan ketenagakerjaan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam siaran pers, Jumat (28/2/2025).

Kemnaker juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah daerah untuk memetakan peluang kerja baru bagi eks-karyawan Sritex. Berdasarkan data terbaru, terdapat 10.666 lowongan di sektor garmen, ritel, makanan-minuman, hingga jasa.

Sementara itu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex terus mengawal hak karyawan. Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa pesangon dan tunjangan hari raya (THR) masih dalam tahap pembahasan oleh tim kurator.

Nike Kena Getah! Tarif Impor Vietnam Naik Gila-Gilaan

“Belum. Untuk pesangon dan THR itu terutang. Nanti ketika kurator sudah mempunyai uang untuk membayarkan kewajibannya,” kata Aziz.

Meski begitu, pemerintah memastikan pekerja sudah menerima pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Eks-karyawan juga dipersilakan melamar di ribuan lowongan yang telah disiapkan pemerintah daerah Sukoharjo.

Sumber: Kompas.com

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama