News

Pemkot Yogyakarta Tindak Tegas Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

GELUMPAI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, melalui Satpol PP, akan memberlakukan sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) bagi pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro mulai tahun 2025. Langkah ini mencakup denda maksimal hingga Rp7,5 juta.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengungkapkan kebijakan tersebut diambil setelah sosialisasi dan pembinaan dilakukan secara intensif dalam beberapa tahun terakhir. “Kami telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkot Yogyakarta.

Sebagai catatan, sebanyak 4.158 pelanggar pada tahun lalu tercatat melanggar aturan ini, dengan 36 di antaranya merupakan warga setempat, sementara sisanya wisatawan.

Fokus pada Wisatawan

Ahmad berharap kebijakan ini menjadi perhatian serius, terutama bagi wisatawan yang berkunjung ke Malioboro. “Denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan,” tambahnya.

Meski demikian, Pemkot Yogyakarta tetap menyediakan ruang khusus merokok di sekitar kawasan Malioboro. Beberapa lokasi yang disediakan antara lain Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

Para pengunjung yang ingin merokok diimbau memanfaatkan fasilitas tersebut agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung lainnya.

Sumber: CNN Indonesia

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar