News

PHK 10.000 Karyawan Sritex Dianggap Ilegal

GELUMPAI.ID — Polemik kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terus bergulir. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan sebagai tindakan ilegal.

Menurut KSPI, PHK ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tidak melalui mekanisme bipartit atau tripartit. Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, “Partai Buruh meminta copot itu Menaker dan Wamenaker. Ngurusin Sritex saja enggak bisa. Apalagi ngurusin pabrik-pabrik di seluruh Indonesia.”

Sritex, yang resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025, mem-PHK lebih dari 10.000 karyawan sejak Januari. Selain pekerja, ribuan pihak lain, termasuk pemasok dan mitra usaha, turut terdampak.

KSPI juga mengungkapkan bahwa banyak karyawan belum mengetahui besaran pesangon mereka. Bahkan, mereka diminta untuk mendaftarkan diri jika ingin menerima PHK, yang menurut Said bisa mengarah pada intimidasi.

Sritex dinyatakan pailit sejak Oktober 2024, setelah kasasi yang diajukan perusahaan ditolak Mahkamah Agung. Dengan keputusan ini, status pailit Sritex tetap berlaku, dan nasib ribuan pekerja masih terkatung-katung.

Miliarder Pendukung Trump Desak Hentikan Perang Dagang Sekarang!

Sumber: KOMPAS

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama