GELUMPAI.ID — Polemik kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terus bergulir. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan sebagai tindakan ilegal.
Menurut KSPI, PHK ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tidak melalui mekanisme bipartit atau tripartit. Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, “Partai Buruh meminta copot itu Menaker dan Wamenaker. Ngurusin Sritex saja enggak bisa. Apalagi ngurusin pabrik-pabrik di seluruh Indonesia.”
Sritex, yang resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025, mem-PHK lebih dari 10.000 karyawan sejak Januari. Selain pekerja, ribuan pihak lain, termasuk pemasok dan mitra usaha, turut terdampak.
KSPI juga mengungkapkan bahwa banyak karyawan belum mengetahui besaran pesangon mereka. Bahkan, mereka diminta untuk mendaftarkan diri jika ingin menerima PHK, yang menurut Said bisa mengarah pada intimidasi.
Sritex dinyatakan pailit sejak Oktober 2024, setelah kasasi yang diajukan perusahaan ditolak Mahkamah Agung. Dengan keputusan ini, status pailit Sritex tetap berlaku, dan nasib ribuan pekerja masih terkatung-katung.
Sumber: KOMPAS