Internasional

Pihak Presiden Korsel Tuding Penangkapan Yoon Suk Yeol Disebut Ilegal!

GELUMPAI.ID – Tim hukum Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan yang saat ini dimakzulkan, menyatakan bahwa surat perintah penangkapan terhadap klien mereka adalah langkah yang tidak sah. Pengacara Yoon, Yun Gap Geun, dengan tegas menyebut permintaan surat perintah dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) sebagai tindakan “ilegal dan tidak berdasar.”

Yun, seperti dilansir oleh Yonhap pada Selasa (31/12), mengungkapkan bahwa, “[CIO] tak punya wewenang investigasi atas tuduhan pemberontakan.”

CIO mengajukan surat perintah tersebut ke Pengadilan Distrik Barat Seoul setelah Yoon tiga kali tidak memenuhi panggilan untuk diinvestigasi terkait deklarasi darurat militer pada awal Desember.

Saat ini, Yoon tengah menghadapi penyelidikan atas dugaan pemberontakan, pengkhianatan, serta penyalahgunaan kekuasaan. Pengadilan bahkan sudah memberikan lampu hijau untuk penggeledahan kediaman Yoon di kawasan Yongsan, Seoul.

Jika nantinya Yoon resmi ditahan, CIO harus segera memutuskan dalam waktu 48 jam apakah akan melanjutkan penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut atau justru membebaskannya.

Sebagai presiden, Yoon memang memiliki hak imunitas untuk kasus pidana. Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku jika kasusnya berkaitan dengan pemberontakan.

Nasib Yoon sebagai Presiden Korea Selatan saat ini tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang sedang meninjau apakah pemakzulan yang disahkan oleh parlemen pada pertengahan Desember lalu sah menurut hukum. Jika MK memutuskan pemakzulan itu sah, Yoon akan kehilangan jabatannya. Namun, jika tidak, ia akan kembali memegang tampuk kekuasaan.

Sumber: CNN Indonesia

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar