GELUMPAI.ID – Poligami, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, mengharuskan izin dari Pengadilan Agama untuk sah secara hukum. Pernikahan dalam Islam dianggap sebagai perjanjian antara suami dan istri, di mana hubungan ini juga sah untuk memperoleh keturunan. Meskipun pernikahan idealnya hanya dilakukan sekali seumur hidup, sebagian orang memilih untuk menikah lebih dari satu kali dalam praktik poligami. Poligami, menurut hukum, diperbolehkan asalkan sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama.
Dilansir dari Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, poligami hanya bisa dilakukan jika suami dan istri serta pihak terkait menyetujui dan memperoleh izin dari Pengadilan Agama. Hal ini dipertegas lagi dalam Pasal 56 ayat (1), yang menyatakan bahwa suami yang ingin beristri lebih dari satu orang wajib mendapatkan izin terlebih dahulu.
Baca juga:
Ini Jawaban Novita Angie bila Sang Suami Mau Poligami
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan poligami antara lain:
- Persetujuan dari istri/istri-istri.
- Suami harus mampu menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anaknya.
- Suami wajib berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
- Syarat pertama tidak diperlukan jika istri/istri-istri tidak bisa dimintai persetujuan atau tidak dapat ditemukan selama dua tahun atau lebih.
Dikutip dari sumber administratif, suami yang hendak berpoligami juga harus memenuhi beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP, surat nikah, dan surat pernyataan mengenai keadilan dan kesediaan untuk dipoligami, yang harus dilegalisasi di Kantor Pos. Selain itu, surat keterangan penghasilan suami dan daftar harta gono-gini yang diketahui oleh kelurahan juga menjadi syarat wajib.
Pengadilan Agama hanya memberikan izin poligami dalam kondisi tertentu, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, memiliki penyakit serius atau disabilitas, serta ketidakmampuan untuk memiliki keturunan. Tanpa izin Pengadilan Agama, perkawinan poligami tidak diakui sah secara hukum meski sah menurut agama.
Sumber: Insert Live