GELUMPAI.ID – Kepolisian Seoul, Korea Selatan, berhasil membongkar jaringan kejahatan pornografi berbasis teknologi deepfake yang telah mengeksploitasi 234 orang sejak 2020. Dari total korban, 159 di antaranya adalah anak di bawah umur.
Unit Investigasi Kejahatan Dunia Maya Badan Kepolisian Metropolitan Seoul menangkap 14 pelaku, termasuk pria berusia 33 tahun yang diduga sebagai otak dari grup Telegram tersebut. Jaringan ini menggunakan ratusan ruang obrolan terenkripsi untuk menyebarkan konten ilegal.
“14 orang tersebut termasuk pemimpin kelompok yang menggunakan nama panggilan ‘Pendeta’ ditangkap pada 14 Januari,” ujar Oh Kyu Shik, pejabat Kepolisian Metropolitan Seoul, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Selain pelaku utama, polisi telah mengidentifikasi 73 individu lain yang diduga terlibat. Dari jumlah tersebut, 40 orang sedang dalam penyelidikan, satu orang ditahan, dan sisanya masih dalam pengejaran.
Jaringan ini menciptakan konten deepfake dengan memanipulasi gambar pribadi korban, yang sebagian besar diperoleh melalui ancaman dan pemerasan di Telegram. Korban dipilih secara acak tanpa memandang usia atau jenis kelamin.
Dalam empat tahun terakhir, 159 korban remaja telah diidentifikasi, terdiri dari 57 laki-laki dan 102 perempuan. Bahkan, 10 korban remaja menjadi sasaran pemerkosaan, direkam, dan diperlakukan secara kejam.
Kasus ini mengingatkan publik pada kasus serupa, “Nth Room,” yang sempat mengguncang Korea Selatan pada 2019-2020. Dalam kasus tersebut, dalangnya, Cho Joo-bin, dijatuhi hukuman 42 tahun penjara.
Polisi terus mendalami kasus ini dan memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap bahaya kejahatan digital yang semakin canggih.
Sumber: CNN Indonesia