GELUMPAI.ID — Puncak-Cianjur menerapkan pembatasan kendaraan berat selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 26 Maret hingga 8 April 2025 untuk mendukung kelancaran lalu lintas.
Kebijakan pembatasan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang. Selama 14 hari, kendaraan berat bertonase tinggi, termasuk truk gandengan dan angkutan hasil tambang, tidak diperkenankan melintas di jalur Puncak-Cianjur.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, AKP Hardian Ardianto, menjelaskan bahwa pengecualian diberikan untuk kendaraan yang mengangkut bahan pokok, BBM, BBG, alat evakuasi bencana, dan hewan ternak.
“Kendaraan-kendaraan ini tetap diperbolehkan melintas,” kata Ardianto.
Untuk mengurangi dampak kemacetan, petugas gabungan akan melakukan rekayasa lalu lintas, termasuk pengalihan arus kendaraan dari Bandung menuju Bogor dan Jakarta. Kendaraan berat akan dialihkan ke jalur alternatif seperti Transyogi, Jonggol, dan lintas Sukabumi.
“Jalur Jonggol akan diarahkan dari pertigaan Sukaluyu ke Cikalongkulon, lalu menuju Bogor. Sementara itu, kendaraan yang melalui Sukabumi akan dialihkan ke jalan lingkar timur menuju Sukabumi dan pintu Tol Parungkuda,” ujar Ardianto.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan, menambahkan bahwa pihaknya juga meningkatkan infrastruktur dan penerangan jalan.
“Kami pasang PJU bertenaga surya dan rambu-rambu jalan di jalur Jonggol,” katanya.
Selain itu, Dishub Cianjur telah memasang 60 titik CCTV di sepanjang jalur mudik. “Semua kamera terhubung dengan pusat kendali di CCROOM ATCS untuk memantau arus mudik dan balik Lebaran,” tambah Tedy.
Sumber: Pakuan Raya