GELUMPAI.ID – Kasus spa berkedok prostitusi di Bali makin panas! Selebgram Bali yang diduga terlibat dalam bisnis ini terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima orang yang menjalankan Flame Spa Bali dengan hukuman sembilan bulan penjara. Mereka adalah mantan Komisaris Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, Direktur Ni Made Purnami Sari, Marketing Angel Christina alias Miss Angel, serta dua resepsionis, Kadek Widya Helena Saputri dan Risqia Ayu Budianti.
Mereka dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena menyediakan layanan pijat sensual dengan unsur pornografi. Meski ancaman hukuman maksimal 12 tahun, jaksa hanya menuntut sembilan bulan, yang dinilai terlalu ringan.
Dalam persidangan Selasa (18/2/2025), jaksa mengungkap bahwa Flame Spa menawarkan layanan pijat dengan harga Rp970 ribu hingga Rp3,75 juta. Semakin mahal paket, semakin eksklusif fasilitas yang didapat, termasuk layanan dari tiga terapis.
“Pijat dimulai dengan minyak selama 30 menit, lalu dilanjutkan dengan body to body sensual massage, di mana terapis akan menggunakan tubuhnya secara langsung,” kata jaksa di persidangan.
Kasus ini bikin geger karena mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata budaya. Ketua DPRD Bali dan Gubernur terpilih Wayan Koster mendukung langkah tegas Polda Bali dalam membasmi prostitusi terselubung.
Sidang lanjutan akan digelar pada 25 Februari 2025, di mana majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa. Publik menanti apakah vonis akhirnya akan lebih berat atau tetap ringan.
Sumber: Insert Live