News

Respons Publik, Pemerintah Susun RPP Perlindungan Anak di Ruang Digital

GELUMPAI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital untuk menjawab kekhawatiran publik terkait meningkatnya risiko dunia maya bagi anak-anak.

RPP ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, memastikan anak-anak terlindungi dari konten berbahaya, serta mendorong pemanfaatan teknologi secara produktif.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penyusunan RPP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menginginkan perlindungan lebih kuat terhadap anak-anak di era digital.

“Regulasi ini hadir bukan hanya sebagai kebijakan pemerintah, tetapi sebagai bentuk nyata respons terhadap kegelisahan orang tua, pendidik, dan komunitas digital yang menginginkan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak,” ujar Meutya dalam peringatan Safer Internet Day di Jakarta, Rabu (26/2).

Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024, sekitar 40% anak usia 5-12 tahun di Indonesia telah mengakses internet dengan durasi 4-6 jam per hari. Sayangnya, sebagian besar waktu tersebut dihabiskan untuk konten hiburan atau permainan.

Usaha Bang Madun Bangkrut Usai Direview Food Vlogger, Terpaksa Pecat Karyawan

Bahkan, laporan ECPAT Indonesia dan Komnas Perlindungan Anak 2023 mencatat lebih dari 15 ribu anak menjadi korban eksploitasi seksual daring, sementara 440 ribu anak usia 10-20 tahun terjerat judi online.

“Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi gambaran nyata yang mengancam masa depan generasi muda kita. RPP ini adalah langkah awal, tetapi upaya perlindungan anak di ruang digital memerlukan keterlibatan penuh dari masyarakat,” tambah Meutya.

*Tiga Pilar Perlindungan Anak di Ruang Digital*

RPP Perlindungan Anak di Ruang Digital akan mengatur tiga aspek utama. Pertama,  *verifikasi usia dan kepemilikan akun digital*. Platform digital wajib menerapkan mekanisme verifikasi usia untuk memastikan anak-anak tidak mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Kedua, *pembatasan konten berisiko*. Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap konten berbahaya, termasuk pornografi, kekerasan, perjudian online, dan eksploitasi anak.

Livy Renata Sempat Takut Usai Dihujat karena Suka Raffi Ahmad

Laman: 1 2

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama