Ruang Getizen

Restoratif Justice, Jalan Tengah Menjawab Perselisihan dalam Perspektif Hukum Pidana

Oleh Saeful Bahri

Restoratif Justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam hukum pidana yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat, dengan tujuan untuk mengatasi dampak sosial, psikologis, dan emosional yang diakibatkan oleh tindakan kriminal.

Dalam konteks perselisihan dalam perspektif hukum pidana, pendekatan restoratif justice menawarkan alternatif dari sistem peradilan pidana tradisional yang berpusat pada hukuman dan pembalasan. Pendekatan ini mengedepankan dialog, rekonsiliasi, dan tanggung jawab pelaku sebagai langkah menuju pemulihan.

Jalan tengah, dalam konteks ini merujuk pada pendekatan yang mencoba menemukan keseimbangan antara kepentingan pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat secara keseluruhan. Pendekatan ini mengakui bahwa hukuman dapat memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat, namun juga mengakui pentingnya memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki perilaku mereka dan memperbaiki hubungan yang rusak.

Dalam praktiknya, restoratif justice melibatkan beberapa elemen utama, antara lain: Pertama pertemuan Restoratif: Pelaku kejahatan, korban, dan pihak-pihak terkait lainnya diundang untuk berpartisipasi dalam pertemuan yang diawasi oleh fasilitator yang netral. Pertemuan ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mengakui tindakan mereka, meminta maaf, dan membahas dampak yang ditimbulkan kepada korban dan masyarakat.

Kedua Pemulihan dan Kompensasi: Restoratif justice mengutamakan pemulihan korban dengan memberikan kesempatan untuk menyuarakan kebutuhan dan keinginan mereka. Ini bisa termasuk permintaan maaf, restitusi, atau tindakan lain yang dapat membantu korban dalam memulihkan diri secara fisik, emosional, atau finansial.

Ketiga pembinaan dan Reintegrasi: Pendekatan restoratif justice juga menekankan pada pembinaan pelaku kejahatan untuk memperbaiki perilaku mereka dan mencegah kembali terlibat dalam kejahatan. Ini dapat melibatkan program rehabilitasi, pendidikan, atau pelatihan keterampilan yang dapat membantu pelaku memperbaiki kehidupan mereka.

Penerapan restoratif justice sebagai jalan tengah dalam penyelesaian perselisihan dalam perspektif hukum pidana memiliki beberapa keuntungan. Pendekatan ini dapat membantu memulihkan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat, serta mengurangi tingkat recidivism. Selain itu, restoratif justice memberikan penghargaan pada tanggung jawab dan partisipasi pelaku kejahatan dalam proses penyelesaian, sehingga dapat membangun kesadaran akan konsekuensi tindakan mereka.

Penting juga untuk menyadari bahwa restoratif justice mungkin tidak selalu cocok atau berhasil dalam setiap kasus kejahatan. Ada situasi di mana pendekatan tradisional yang berfokus pada hukuman dan pembalasan lebih sesuai, terutama jika kejahatan yang dilakukan sangat serius atau jika pelaku menunjukkan sedikit atau tidak ada upaya untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Dalam kesimpulannya, restoratif justice sebagai jalan tengah dalam penyelesaian perselisihan dalam perspektif hukum pidana menawarkan pendekatan yang lebih inklusif, dialogis, dan pemulihan berdasarkan partisipasi semua pihak yang terlibat. Namun, keberhasilan implementasinya tergantung pada kesediaan, keamanan, dukungan, dan keterlibatan aktif dari pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar