Verifikasi Partai Politik; Media Pembuktian Antara Pengakuan Dengan Kenyataan

Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq
Kordiv SDMO Bawaslu Banten

Partai politik merupakan bagian dari peserta Pemilihan Umum atau Pemilu. Pemilu merupakan media lima tahunan yang konstitusional untuk mengganti pemerintahan yang terdiri dari pemerintah atau eksekutif dan wakil rakyat atau legislatif.

Setiap warga-bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk ambil bagian dalam kontestasi Pemilu. Sarananya adalah partai politik. Maka, bagi warga-bangsa yang berkeinginan untuk turut dalam mengendalikan negara dan atau pemerintahan, pintu masuknya adalah partai politik.

Partai politik peserta Pemilu telah ada sejak digelarnya Pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955. Dalam perkembangannya, jumlah partai politik dalam Pemilu selanjutnya terus berubah. Bertambah juga berkurang. Kecuali pada era Orde Baru, hampir pada setiap pelaksanaan Pemilu, partai politik peserta Pemilu berbeda-beda.

Perubahan kepesertaan partai politik dari Pemilu ke Pemilu tersebab karena adanya regulasi yang mengatur tentang syarat sebuah partai politik untuk bisa menjadi peserta pada Pemilu berikutnya. Misalnya pemberlakuan ambang batas parlemen.

Pada Pemilu terakhir tahun 2019, yang penyelenggaraannnya didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat ketentuan yang mengatur partai politik yang tidak memperoleh suara hingga ambang batas parlemen. Partai politik tersebut tidak bisa mendudukkan wakilnya di Senayan, atau di DPR RI.

Maka, bagi partai politik tersebut, bila akan berniat untuk mengikuti Pemilu selanjutnya, mesti memenuhi beberapa syarat. Diantaranya adalah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Sementara hal yang sama tidak berlaku bagi partai politik yang telah memenuhi ambang batas parlemen.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan