GELUMPAI.ID – Disnakertrans Provinsi Banten menelusuri penyebab kematian salah seorang pekerja proyek di PT. PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Kabupaten Serang beberapa waktu lalu. Hasilnya, prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Perusahaan tersebut harus dibenahi.
Penyidik Disnakertrans Provinsi Banten, Rachmatullah, menyayangkan tidak adanya tim pengendali saat kecelakaan kerja. Hal itu disampaikan olehnya usai menggelar ekspose peristiwa meninggalnya pekerja proyek Proyek RDF III PT. IKPP, S (25) akibat kecelakaan kerja.
“Di sana (PT. IKPP) ada prosedur K3 yang harus dibenahi. Seperti halnya mesin las ini ada pengantar arus setrum, sejauh mana penggunaan APD-nya, contohnya sarung tangan, karena ada sarung tangan khusus las dan ini harus kita perhatikan mengingat ada arus listrik yang besar, apakah sudah sesuai atau belum,” ujarnya, Kamis (6/10).
Ia menyebut, seharusnya ada tim pengendali saat terjadi kecelakaan kerja. Sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya tim pengendali, namun saat ini pihaknya terlebih dahulu memastikan hak-hak korban apakah sudah terpenuhi atau belum.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, saksi membenarkan adanya kecelakaan kerja, kemudian korban dibawa ke klinik. Akan tetapi fasilitas klinik tidak ada, lalu korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat.
“RS juga tidak memberikan pelayanan yang seperti kita harapkan, seperti saat dilkakukan kejut jantung harus dipakaikan oksigen dan sebagainya. Informasi dari keterangan yang didapat, ada alat yang kurang di sana, hingga dinyatakan korban meninggal, setelah meninggal korban dibawa ke RS Bhayangkara dan kemudian dibawa ke rumah duka di Cirebon,” tuturnya.
Hari itu pun pihaknya memanggil dua orang saksi antara lain Mandor dan saksi di TKP untuk dimintai keterangan sekitar pukul 10:00 WIB. Mereka pun menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tanggal 4 Oktober lalu, namun keduanya memberikan keterangan yang berbeda saat ditanyai SOP dan Unit K3.
“Mandor-saksi sudah dimintai keterangan sementara, mereka mengakui adanya kecelakaan kerja dan hal-hal teknis kita arahkan SOP dan unit k3, ada yang bilang ada, ada juga yang bilang tidak ada. Harus dipanggil lagi, dikonfrontir namanya,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Rachmatullah menjelaskan alur penyidikan apabila terjadi kecelakaan kerja dimulai adanya informasi kecelakaan kerja, kemudian pihaknya melakukan klarifikasi lapangan, dan dilakukan ekspos. Mengacu pada hasil penelusurannya, pihaknya akan menindaklanjuti peristiwa kecelakaan kerja tersebut dan akan dibuatkan Laporan Kejadian (LK).
“Kemudian ada tindaklanjut apakah ditingkatkan lagi atau dihentikan. Kalau mau ditingkatkan lagi, harus ada pintunya, pintunya yaitu dibuatkan LK,” terangnya.
Usai dilakukan ekspose dan ditindakalanjuti dengan dibuatkan LK, pihaknya akan kembali ke lapangan lagi guna melakukan olah TKP. Setelahnya, nanti diketahui apakah ada unsur pidana atau tidak, ada temuan-temuan hukum atau tidak, ada regulasi atau pasal yang dilewati atau tidak.
“Kalau semua terbukti dan ada buktinya, kita naikkan lagi gelar perkara, kalau sudah gelar perkara, pintu proses penyidikan bisa masuk, dan APH terlibat,” jelasnya.
Di akhir ia mengatakan, pada peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di PT. IKPP, hari ini dilakukan pembuatan LK. Kemudian hari Senin tanggal 10 Oktober 2022, pihaknya akan memberikan laporan ke pimpinan dalam hal ini Kepala Disnakertrans Provinsi Banten.
“Hari Selasa kita ke lapangan untuk memastikan yang diekspos hari ini (kemarin) sama atau tidak. Kalau sama, seperti apa dan kalau tidak sama seperti apa, yang jelas ada tindaklanjutnya, setelah itu baru semua pihak terkait dipanggil,” tandasnya.