Ruang Getizen

‘Sextortion’: bentuk kekerasan seksual online yang memakan banyak korban, tapi payung hukumnya masih lemah

Arianda Lastiur Paulina, S.H., Indonesia Judicial Research Society

Teknologi digital menambah ruang bagi munculnya kekerasan seksual, salah satunya adalah apa yang kerap disebut sebagai ‘sextortion’.

Sextortion, yang merupakan gabungan dari ’sexual‘ (seksual) dan ’extortion‘ (pemerasan), merupakan bentuk pemerasan yang meliputi ancaman untuk menyakiti, mempermalukan, atau merugikan korban jika mereka tidak memenuhi tuntutan seksual pelaku.

Pelaku juga bisa mengancam untuk menyebarkan konten seksual privat milik korban untuk memeras uang atau tuntutan seksual lain dari mereka. Modus ini, misalnya, bisa berawal dari hubungan konsensual yang disertai konten intim yang kemudian disalahgunakan pelaku, catfishing (menggunakan identitas palsu), hingga peretasan.

Aturan hukum beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS memasukkan sextortion sebagai kategori kejahatan siber (cybercrime). Meski demikian, payung hukum kejahatan ini di beberapa negara tersebut pun masih belum maksimal. Di AS, misalnya, riset menunjukkan masih ada banyak gap penanganan hukum tindak sextortion antara tingkat federal dan negara bagian.

Zodiak Ini Kelihatan Dingin, Tapi Aslinya Bikin Baper!

Di Indonesia, sayangnya, saya belum menemukan riset yang mengulas kondisi payung hukum sextortion. Tapi, kajian kualitatif yang sempat saya lakukan semasa studi di Universitas Indonesia (belum dipublikasikan) menawarkan sedikit gambaran.

Misalnya, dalam berbagai aturan yang ada – dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) – belum mampu menjadi landasan hukum untuk melindungi warga dari tindak sextortion dengan baik.

Padahal, kasus sextortion merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual online yang paling marak di Indonesia.

Modusnya bermacam-macam, mulai dari pemerasan seksual siber bermodus video call sex (VCS) seperti kasus di Medan hingga ancaman penyebaran rekaman relasi seksual yang diambil tanpa sepengetahuan korban setelah bertemu lewat aplikasi kencan.

Uang di Bank Nggak Ada Ahli Waris? Begini Nasibnya!

Laman: 1 2 3 4

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama