GELUMPAI.ID – Ramadan 2025 jadi momen penuh cobaan bagi Nikita Mirzani. Setelah terjerat kasus dengan Reza Gladys dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, kini ia kembali dilaporkan ke polisi oleh Shella Saukia.
Shella, seorang pengusaha asal Aceh, resmi melaporkan Nikita atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2025. Laporan ini bermula dari pernyataan Nikita saat siaran langsung di media sosial yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Shella.
Kuasa hukum Shella, Petrus Bala Pattyona, menegaskan bahwa kliennya tidak terima dengan julukan yang diberikan Nikita. “Nikmir menyebut Shella ular, Shella hantu, ada enam kali. Itu terekam dan menjadi bukti kuat dalam laporan kami,” ujar Petrus saat ditemui media, Kamis (20/3).
Tak hanya ucapan, tim hukum Shella juga telah mengantongi bukti rekaman dan transkrip lengkap dari live tersebut. “Kami sudah print transkripnya, jelas di menit berapa Nikita mengucapkan hal itu. Semua bukti sudah diserahkan ke penyidik,” tambahnya.
Sementara itu, Nikita sendiri masih menjalani penahanan terkait dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasusnya dengan Reza Gladys. Namun, kasus baru ini tetap berjalan dan pihak Shella menegaskan akan membawa perkara ini hingga ke meja hijau.
“Shella itu pengusaha skincare, punya banyak karyawan. Masa iya ular atau hantu bisa ngasih kerjaan? Nama baiknya sudah tercemar, omzet penjualan turun gara-gara omongan itu,” tegas Petrus.
Hingga kini, belum ada tanggapan langsung dari pihak Nikita Mirzani terkait laporan tersebut. Namun, publik terus menantikan perkembangan terbaru dari kasus ini.
Sumber: Insert Live