GELUMPAI.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Permintaan ini diajukan melalui Biro Hukum KPK dengan alasan masih melakukan koordinasi dan mempersiapkan materi.
“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim, karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (3/3/2025).
Sidang praperadilan yang diajukan Hasto berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia menggugat sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya dalam dua perkara: dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait kasus eks caleg PDI-P, Harun Masiku.
Gugatan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan hakim tunggal Afrizl Hady. Sementara gugatan kedua, terkait obstruction of justice, teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Hingga saat ini, KPK belum mengonfirmasi kapan mereka akan siap menghadapi sidang.
Sumber: KOMPAS