GELUMPAI.ID — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady memutuskan untuk menskors sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, Senin (10/3/2025). Keputusan ini diambil setelah Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara Sekjen PDI-P tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan keberatan karena KPK sebelumnya tidak hadir dalam sidang. Hakim Afrizal meminta Biro Hukum KPK menjelaskan situasi tersebut. Perwakilan Biro Hukum, Iskandar Mawanto, mengatakan bahwa pelimpahan perkara merupakan langkah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pihaknya memiliki hak untuk menunda proses sidang.
Menanggapi penjelasan tersebut, Hakim Afrizal menyatakan akan menentukan sikap selanjutnya. “Oleh karena kita perlu memastikan terhadap pelimpahan ini, sidang kita skors sampai pukul 13.30 WIB,” kata Afrizal.
Praperadilan ini terkait status tersangka Hasto dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan kedua dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel juga didaftarkan untuk menguji status tersangka dugaan obstruction of justice.
Sumber: KOMPAS