Hukum & Kriminal

Sidang Praperadilan Hasto Skors, Hakim Minta Penjelasan

GELUMPAI.ID — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady memutuskan untuk menskors sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, Senin (10/3/2025). Keputusan ini diambil setelah Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara Sekjen PDI-P tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan keberatan karena KPK sebelumnya tidak hadir dalam sidang. Hakim Afrizal meminta Biro Hukum KPK menjelaskan situasi tersebut. Perwakilan Biro Hukum, Iskandar Mawanto, mengatakan bahwa pelimpahan perkara merupakan langkah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pihaknya memiliki hak untuk menunda proses sidang.

Menanggapi penjelasan tersebut, Hakim Afrizal menyatakan akan menentukan sikap selanjutnya. “Oleh karena kita perlu memastikan terhadap pelimpahan ini, sidang kita skors sampai pukul 13.30 WIB,” kata Afrizal.

Praperadilan ini terkait status tersangka Hasto dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan kedua dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel juga didaftarkan untuk menguji status tersangka dugaan obstruction of justice.

Sumber: KOMPAS

Update Skandal Dokter PPDS Unpad: Bius, Pelecehan, dan Bukti CCTV

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama