Hukum & Kriminal

Sidang Tom Lembong, Jaksa Desak Eksepsi Ditolak!

GELUMPAI.ID — Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dalam sidang yang digelar Selasa (11/3/2025), jaksa menganggap materi eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Tom Lembong sudah memasuki ranah pokok perkara, padahal eksepsi seharusnya hanya membahas aspek formal surat dakwaan.

“(Meminta majelis hakim) menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum atau terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” tegas jaksa di ruang sidang. Jaksa menilai bahwa surat dakwaan yang dibacakan pekan lalu telah memenuhi semua syarat formal. Identitas Tom Lembong, tanggal, serta tanda tangan penuntut umum sudah tercantum dengan jelas.

Lebih lanjut, jaksa juga menjelaskan bahwa aspek materiil dalam surat dakwaan sudah disusun dengan cermat, menguraikan seluruh unsur pasal yang didakwakan, serta memaparkan peran dan perbuatan Tom Lembong secara jelas. Berdasarkan pertimbangan ini, jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dan memeriksa pokok perkara.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyampaikan eksepsi terkait dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Dalam nota keberatannya, Ari menyebut bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berhak menghitung kerugian negara terkait impor gula pada periode 2015-2016. Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kegiatan impor gula tersebut.

“LHP BPK 2015-2017 tersebut telah menyimpulkan tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016,” ujar Ari saat memberikan penjelasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Update Skandal Dokter PPDS Unpad: Bius, Pelecehan, dan Bukti CCTV

Tom Lembong sendiri didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dianggap melakukan perbuatan yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar, serta memperkaya orang lain atau korporasi.

Laman: 1 2

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama