GELUMPAI.ID — Menjaga kebersihan mulut tetap penting meski sedang berpuasa. Namun, bolehkah sikat gigi dilakukan saat puasa?
Pendapat ulama terbagi dalam dua kubu. Sebagian berpendapat bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa dan hukumnya sunnah. Sebagian lainnya menganggapnya makruh, karena bisa menghilangkan bau khas mulut orang berpuasa yang dinilai istimewa di sisi Allah SWT.
Pendapat yang Mengatakan Sunnah
Pendapat pertama menyebut sikat gigi saat puasa hukumnya tetap sunnah. Ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Tirmidzi:
“Amir bin Rabi’ah pernah melihat Rasulullah bersiwak, sementara beliau dalam keadaan puasa.”
Mayoritas ulama mendukung pandangan ini. Mereka menilai bahwa sikat gigi bertujuan menjaga kebersihan mulut dan tidak membatalkan puasa.
Pendapat yang Mengatakan Makruh
Pendapat kedua menyatakan sikat gigi saat puasa hukumnya makruh. Mereka berpegang pada hadis Rasulullah yang menyebutkan:
“Bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi.” (HR Bukhari dan Muslim)
Ulama yang berpendapat makruh menilai bahwa lebih baik mempertahankan bau mulut alami orang berpuasa karena menjadi tanda ibadahnya.
Tidak Ada yang Mengharamkan
Terlepas dari perbedaan pendapat, tidak ada ulama yang mengharamkan sikat gigi saat puasa. Bahkan, dalam Islam, menjaga kebersihan mulut sangat dianjurkan.
Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku.” (HR Bukhari dan Muslim)
Karena itu, sikat gigi tetap diperbolehkan selama tidak menelan air atau pasta gigi yang dapat membatalkan puasa.
Waktu Terbaik untuk Sikat Gigi
Agar lebih aman, para ahli menyarankan menyikat gigi 30 menit setelah sahur dan sebelum tidur. Ini menjaga kebersihan mulut tanpa risiko membatalkan puasa.
Jadi, sikat gigi saat puasa? Tidak batal, asalkan dilakukan dengan cara yang benar.
Sumber: KOMPAS