GELUMPAI.ID — Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi mem-PHK ribuan pekerja setelah dinyatakan pailit. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya angkat bicara soal nasib para pekerja.
“Ya nanti kita tanya ke tim kurator. Tim kurator nanti dicek oleh Pak Menaker,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Keputusan PHK massal ini menyusul putusan Pengadilan Niaga pada PN Semarang yang menyatakan Sritex dan anak usahanya pailit. Kendali perusahaan kini berada di tangan tim kurator, yang bertugas mengurus aset dan kewajiban perusahaan.
Tim kurator yang menangani kepailitan Sritex meliputi Denny Ardiansyah, S.H., M.H., Nur Hidayat, S.H., Fajar Romy Gumilar, S.H., dan Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H. Mereka bertanggung jawab atas PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Sesuai Pasal 39 UU Kepailitan dan PKPU, pekerja di perusahaan pailit dapat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pemberitahuan minimal 45 hari sebelumnya.
“Bahwa berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit,” demikian pernyataan resmi tim Kurator.
Keputusan PHK ini menjadi pukulan berat bagi industri tekstil nasional. Belum ada kepastian terkait pesangon atau kompensasi bagi pekerja yang terdampak.
Sumber: CNBC Indonesia