GELUMPAI.ID – Gelombang PHK di 2025 belum berhenti. Di awal tahun ini, ada tiga pabrik padat karya di Indonesia yang berencana mem-PHK karyawannya. Meski nggak ada yang berharap kena PHK, penting banget buat tahu hak-hak apa saja yang kita dapat.
Salah satunya adalah uang pesangon. Jika kamu termasuk yang kena PHK, gak perlu bingung soal hak ini, karena undang-undang sudah atur jelas soal besaran pesangon.
Berdasarkan Pasal 156 UU Cipta Kerja, berikut rincian besaran uang pesangon yang berhak diterima pekerja sesuai masa kerjanya:
- Kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- 1-2 tahun = 2 bulan upah
- 2-3 tahun = 3 bulan upah
- 3-4 tahun = 4 bulan upah
- 4-5 tahun = 5 bulan upah
- 5-6 tahun = 6 bulan upah
- 6-7 tahun = 7 bulan upah
- 7-8 tahun = 8 bulan upah
- Lebih dari 8 tahun = 9 bulan upah
Namun, itu belum semua! Ada juga uang penghargaan masa kerja, di mana besaran hadiahnya tergantung berapa lama kamu bekerja:
- 3-6 tahun = 2 bulan upah
- 6-9 tahun = 3 bulan upah
- 9-12 tahun = 4 bulan upah
- 12-15 tahun = 5 bulan upah
- 15-18 tahun = 6 bulan upah
- 18-21 tahun = 7 bulan upah
- 21-24 tahun = 8 bulan upah
- Lebih dari 24 tahun = 10 bulan upah
Nah, nggak cuma itu, kamu juga berhak mendapatkan uang pengganti atas hak-hak lainnya, seperti cuti yang belum diambil dan ongkos pulang ke daerah asal.
Selain pesangon, pemerintah juga memberikan jaminan pensiun. Syarat untuk bisa mendapatkan pensiun adalah masa iuran minimal 15 tahun. Kalau masa kerjamu cukup, manfaat pensiun bisa kamu nikmati di usia pensiun nanti.
Sekarang, kamu gak perlu khawatir lagi kalau memang PHK terjadi, karena hak-hak yang kamu dapat sudah jelas diatur dalam UU. Intinya, pekerja punya hak untuk mendapatkan uang pesangon dan penghargaan yang layak sesuai masa kerjanya.
Sumber: CNBC Indonesia