GELUMPAI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) dan menggantinya dengan Tes Kompetensi Akademik (TKA). Langkah ini diambil untuk menilai kemampuan akademik siswa tanpa menjadikannya sebagai penentu kelulusan.
Perbedaan TKA untuk Jenjang Pendidikan
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa TKA memiliki perbedaan dalam mata pelajaran yang diuji berdasarkan jenjang pendidikan.
- SMA/SMK: Lima mata pelajaran diuji, terdiri dari tiga mata pelajaran wajib—Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika—serta dua mata pelajaran pilihan.
- SD dan SMP: Hanya dua mata pelajaran yang diuji, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika.
“Untuk SD dan SMP tidak ada mapel pilihan,” ujar Atip kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/3).
Jadwal Pelaksanaan TKA
Kemendikdasmen telah menetapkan jadwal pelaksanaan TKA sebagai berikut:
- SMA/SMK: Dimulai pada November 2025.
- SD dan SMP: Dilaksanakan antara Maret hingga Mei 2026.
Penilaian dan Kelulusan
Atip menekankan bahwa TKA dirancang untuk mengukur kemampuan akademik siswa dan tidak menjadi penentu kelulusan. “Yang menentukan adalah pengguna, mau menetapkan berapa skor TKA yang diinginkannya,” tuturnya.
Sinergi dengan Perguruan Tinggi
Plt Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menyatakan bahwa TKA akan diberlakukan mulai tahun ini untuk kelas 12 SMA/SMK. Kemendikdasmen telah bekerja sama dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri agar TKA menjadi indikator penilaian jalur prestasi.
Daftar Mata Pelajaran yang Diujikan dalam TKA
-
SMA/SMK:
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- Dua mata pelajaran pilihan
-
SD dan SMP:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
Dengan perubahan ini, diharapkan evaluasi kemampuan akademik siswa menjadi lebih relevan dan tidak membebani proses kelulusan.
Sumber: CNN Indonesia