GELUMPAI.ID – Berita baik untuk UMKM! Pemerintah telah menghapus utang 67.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan total mencapai Rp2 triliun. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebutkan angka ini masih tahap awal. Namun, dia memastikan proses penghapusan akan terus berlanjut. “Per hari ini, sudah mencapai 67.000 UMKM dengan nilai utang Rp2 triliun,” kata Maman di acara Rakornas IMM, Kamis (16/1/2024) di Denpasar.
Meskipun banyak yang mendapat manfaat program ini, Maman menegaskan bahwa tidak semua UMKM akan mendapatkan penghapusan utang. “Ada kriteria khusus UMKM yang berhak, yaitu mereka yang sudah tidak mampu melunasi utangnya di perbankan,” jelas Maman. Pemerintah, lanjutnya, sudah menetapkan kriteria ketat berdasarkan peraturan yang telah disetujui dalam pemerintahan.
Program ini dihadirkan sebagai tindak lanjut dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2024 yang mencakup penghapusan piutang macet kepada UMKM. Penghapusan dilakukan dengan cara penghapusbukuan dan penghapus tagihan utang yang macet pada bank maupun lembaga keuangan non-bank BUMN.
Meski jumlah utang yang dihapus cukup besar, proses ini hanya bagian dari langkah lebih luas dalam mendukung pemulihan UMKM yang terdampak. Untuk UMKM yang memenuhi syarat, kesempatan ini menjadi angin segar untuk bangkit dan melanjutkan usaha mereka.
Sumber: BISNIS.com