GELUMPAI.ID – Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025. Kebijakan ini menjadi acuan dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menilai kebijakan ini membawa dua dampak signifikan.
“Ada dua sisi, yaitu pekerja/buruh akan terus mendapatkan kepastian pekerjaan dengan masih menerima upah. Tapi ada sedikit kekhawatiran lain, yaitu bagaimana tentang produktivitas? Karena bekerja dengan usia yang lama tentu fisik dan mental akan menurun dan akan memengaruhi produktivitas hal ini khususnya terutama bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan mengandalkan fisik,” ujar Mirah, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, Mirah menyoroti potensi dampak bagi pekerja yang terkena PHK sebelum usia pensiun.
“Contoh saat usia 40 tahun sudah di-PHK, maka masih ada waktu tersisa 19 tahun untuk mencapai usia pensiun 59 tahun. Tentu buruh/pekerja tersebut harus menunggu waktu yang sangat lama untuk bisa menerima dana pensiunnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan aturan tentang usia pensiun. Banyak perusahaan masih menetapkan batas usia pensiun di bawah peraturan yang berlaku.
“Banyak perusahaan yang menetapkan usia pensiun buruh/pekerjanya di bawah usia pensiun yang telah diatur oleh perundangan. Ada perusahaan yang menetapkan usia pensiun 40 tahun, 45 tahun, 50 tahun, 55 tahun. Parahnya, perusahaan mengatur hal ini dalam Perjanjian Kerja Bersama,” kritik Mirah.
Di sisi lain, Mirah menyoroti kecilnya dana pensiun yang diterima pekerja. Menurutnya, jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan hidup layak.
“Yang terjadi saat ini, dana pensiun yang diterima paling sedikit sebesar Rp300.000 per bulan dan paling banyak Rp3.600.000 per bulan. Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi,” paparnya.
Mirah menegaskan, pemerintah harus memastikan pekerja dapat hidup layak setelah pensiun.